Kasus Bansos Presiden, KPK Panggil Direktur Sritex jadi Saksi
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Umum PT Sri Rezeki Isman (Sritex), Supartodi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden, terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama ST, Direktur Umum PT Sritex," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain Supartodi, lanjut Budi, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni berinisial AMS (mantan Direktur Keuangan Sritex), AW (Kepala Biro Umum Kemensos tahun 2017–2020) di Kantor Perwakilan BPKP DIY, dan CW (direktur di PT Bina San Prima) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos Presiden, terkait dengan penanganan COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Topik:
Kasus Bansos Presiden KPK Direktur Sritex SupartodiBerita Sebelumnya
Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Berita Selanjutnya
KPK Periksa Gubernur Jatim Khofifah terkait Korupsi Dana Hibah APBD
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
2 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu