Polisi Tahan Ketua Hanura Jateng Terkait Kasus Prostitusi Striptis di Tempat Karoke

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Juni 2025 13:04 WIB
Ketua DPP Partai Hanura Bambang Raya Saputra (Foto: ist)
Ketua DPP Partai Hanura Bambang Raya Saputra (Foto: ist)

Jakarta, MI- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penahanan terhadap Ketua DPP Partai Hanura, Bambang Raya Saputra yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyediaan striptis atau peenari telanjang di tempat karoke Mansion KTV & Bar Kota Semarang. 

Adapun Bambang sendiri merupakan pemilik tempat karoke Mansion KTV & Bar Kota Semarang tersebut.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Bambang dilakukan pihaknya karena yang bersangkutan telah mangkir sebanyak dua kalk dari pemanggilan penyidik. 

Dwi Subagio menyebut penahanan terhadap tersangka Bambang juga dilakukan demi kemudahan pada proses penyidikan kasus prostitusi yang menjerat dirinya. 

"Guna mempermudah proses penyidikan maka tersangka kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke kami tahan," Kombes Dwi, Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura, Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus penyediaan striptis atau penari telanjang di tempat karoke Mansion KTV & Bar Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa tersangka Bambang merupakan pemilik dari tempat karoke yang menyediakan layanan striptis tersebut.

"Tersangka BR (Bambang) ini adalah pengusaha, pemilik Mansion KTP & Bar yang ada di Semarang," kata Kombes Pol Artanto, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, Artanto menyebut bahwa tersangka Bambang juga merupakan pengurus partai politik di daerah Jateng. Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan Ketua DPD Partai Hanura.

"Yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus salah satu partai politik di Jateng," ungkapnya

Artanto menjelaskan bahwa Bambang selaku pemilik tempat karoke tersebut mengetahui dan menerima keuntungan dari hasil oprasional layanan striptis di usaha karoke miliknya.

"Mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke tersebut," jelasnya.

Topik:

Polda Jateng Bambang Raya Saputra Mansion KTV & Bar Kota Semarang Striptis