Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Undip Sebagai Tersangka Penyanderaan Anggota Intel saat Aksi May Day

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Mei 2025 12:54 WIB
Illustrasi (Foto: Ist)
Illustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua orang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menjadi tersangka dalam kasus penyandraan anggota Intelijen Polda Jateng, Brigadir Eka saat aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh atau May Day di Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan bahwa penangkapan kedua mahasiswa Undip berinisial RAS dan RES dilakukuan oleh Polrestabes Semarang dan Ditreskrimum Polda Jateng.

Kombes Artanto mengatakan usai ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya langsung melakukan penahan terhadap kedua mahasiswa tersebut.

"Betul, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Artanto, Kamis (15/5/2025).

"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin Selasa (13 Mei) pukul 14.00," lanjutnya.

Kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Topik:

Polda Jateng Mahasiswa Undip Aksi May Day Semarang