Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Layanan Striptis di Mansion KTV & Bar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Juni 2025 19:35 WIB
Ketua DPD Partai Hanura, Bambang Raya Saputra
Ketua DPD Partai Hanura, Bambang Raya Saputra

Jakarta, MI- Polda Jawa Tengah telah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura, Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus penyediaan layanan striptis atau penari telanjang di tempat karoke Mansion KTV & Bar Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa tersangka Bambang merupakan pemilik dari tempat karoke yang menyediakan layanan striptis tersebut.

"Tersangka BR (Bambang) ini adalah pengusaha, pemilik Mansion KTP & Bar yang ada di Semarang," kata Kombes Pol Artanto, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, Artanto juga menyebut bahwa tersangka Bambang juga merupakan pengurus partai politik di daerah Jateng. Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan Ketua DPD Partai Hanura.

"Yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus salah satu partai politik di Jateng," ungkapnya

Artanto menjelaskan bahwa Bambang selaku pemilik tempat karoke tersebut juga mengetahui dan menerima keuntungan dari hasil oprasional layanan striptis di usaha karoke miliknya.

"Mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke tersebut," jelasnya.

Polda Jateng Cekal Bambang Keluar Negeri

Artanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan guna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bambang. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengajukan pencekalan keluar negeri terhadap Bambang.

"Kemudian dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan panggilan yang bersangkutan dan saat ini kami sudah mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Artanto.

Topik:

Polda Jateng Mansion KTV & Bar Bambang Raya Saputra Kasus Layanan Striptis