Kejagung Bidik 5 Vendor dan Eks Staf Nadiem di Korupsi Laptop Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juni 2025 22:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik lima vendor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepanjang 2019–2022.

"Kalau tidak salah daftarnya (vendor) ada lima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Namun Harli belum membeberkan siapa saja lima vendor tersebut. Saat ini, kelimanya tengah menjadi fokus penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Nama-nama (vendor) itu ada di tangan penyidik dan itu yang akan terus dijalankan bagaimana perannya," jelasnya.

Di lain sisi, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah 3 stafsus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kasus ini diketahui terjadi pada era kepemimpinan Naadiem. 

Adapun 3 stafsus yang rumahnya digeledah adalah Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arif. Dari rumah Ibrahim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti gawai dan laptop. Rumah Ibrahim digeledah pada 23 Mei 2025. Ketiganya juga telah dicegah ke luar negeri.

Sementara rumah Jurist dan Fiona digeledah dua hari sebelumnya. Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel. Sementara dari rumah Jurist, jaksa membawa dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut ada kongkalikong atau pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan untuk membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan  laptop dengan operating system Chromebook.

Padahal sudah ada uji coba pengadaan 1000 unit Chromebook pada 2018-2019 yang menyebutkan, bahwa pengadaan Chromebook tidak tepat karena masalah jaringan internet yang tidak merata di Indonesia. 

Oleh karena itu, hasil uji coba merekomendasikan pegadaan laptop dengan spesifikasi Operating System (OS) Windows. Namun rekomendasi diubah dan Kemendikbutristek membuat kajian baru yang mengunggulkan pengadaan laptop  Chromebook. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Jaksa menyebut proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan semasa Nadiem menjabat. Sampai hari ini jaksa belum menetapkan tersangka di kasus ini.

Menyoal Nadiem, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jampidsus memang belum melayangkan surat pemanggilan terhadapnya.

Tetapi, dalam pengusutan perkara korupsi, otoritas tertinggi dari lembaga yang menjadi objek penyidikan tentu harus diminta keterangan. Langkah itu dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang didalami.

"Pihak-pihak mana pun akan dipanggil untuk membuat terang dari tindak pidana ini," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/6/2025). 

Monitorindonesia.com, telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada Nadiem. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Nadiem belum memberikan respons. 

Konfirmasi lewat chat WhatsAap tampak ceklis satu, padahal sebelumnya ceklis dua. Diduga Nadiem memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindondonesia.com. Atau mungkin saja mengganti nomor telepon/WhatsAap.

Topik:

Kejagung Kemendikbudristek Nadiem Laptop Chromebook