Deputi Gubernur BI Filianingsih dan 2 Anggota DPR Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Jakarta, MI - Tiga saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025).
Ketiga saksi tersebut adalah Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta 2 anggota DPR RI periode 2024 sampai 2029 Ecky Awal Muckharam dan Dolfie Othniel Frederich Palit.
Ketiga saksi tersebut tidak hadir karena alasan sedang berada di luar negeri. "Ketiganya berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Meski pemeriksaan tidak dihadiri, Budi menegaskan KPK akan tetap mendalami dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Mulai dari pejabat BI hingga anggota DPR RI.
“Ya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini akan penyidik panggil dan didalami keterangannya ya sehingga membuat terang penanganan perkara ini. Oleh karena itu pemenuhan panggilan dan keterangan yang dibutuhkan dari para saksi tentu itu akan sangat membantu penyidik dalam membuat terang penanganan perkara terkait dengan penyaluran dana sosial di Bank Indonesia ini,” beber Budi.
Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," pungkasnya.
Topik:
KPK BI