Tiga Indikasi Tipikor di Kasus Pagar Laut


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pagar laut di perairan Tangerang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa memang Kejagung telah menyidik kasus tersesbut dibarengi dengan penggeledahan sejumlah tempat.
"Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tidak dipenuhi atau diabaikan," kata Boy kepada Monitorindonesia.com, dikutip Jumat (20/6/2025).
Informasi yang diperoleh MAKI juga bahwa penyidik Jampidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat. "BPN Kabupaten Tangerang; rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS; kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta; dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang," demikian Boy.
3 indikasi tipikor
Kejagung sebelumnya menemukan tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Karena itu, jaksa meminta Badan Reserse Kriminal Polri tak sekadar menggunakan pasal pemalsuan dokumen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan haksa telah meneliti berkas perkara tersebut dan telah menyampaikan hasilnya kepada penyidik Bareskrim.
"Secara substansi penyidik yang paham. JPU setelah membaca dan meneliti berkas perkara menemukan tiga indikasi tipikor dalam berkas perkara," kata Harli, Selasa (6/6/2025).
Karena itu, jaksa memberi petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus pagar laut ini disidik menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Tiga indikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud jaksa meliputi, indikasi penerimaan suap dan/atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan sertifikat sebagaimana pasal 5 dan 12 UU tentang Tipikor.
Jaksa juga menemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen, sebagaimana pasal 9 UU Tipikor. Serta ada indikasi melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Harli belum membeberkan siapa saja penyelenggara negara yang terindikasi terlibat suap dan gratifikasi dan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara sesuai dengan tiga indikasi temuan jaksa. "Penyidikan adalah kewenangan penyidik," tegas Harli.
Meski jaksa sudah memberikan beberapa catatan terhadap berkas kasus pagar laut itu, namun Bareskrim Polri ngotot mengusut kasus ini sebatas pemalsuan dokumen.
Lantaran jaksa dan penyidik tak ada titik temu, waktu penyidikan kasus ini menjadi panjang. Hal ini berimbas pada penangguhan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten, tersebut.
Di lain sisi, Bareskrim menangguhkan penahanan empat tersangka karena masa terungku mereka sudah habis pada Kamis, 24 April 2025. Empat tersangka itu meliputi Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm.
Topik:
Kejagung Pagar Laut Korupsi Pagar LautBerita Selanjutnya
Mantan Timses Ridwan Kamil Pilgub DKI jadi Tersangka Korupsi Rp 86 Miliar
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kades Kohod Arsin Didakwa Terima Gratifikasi Rp 500 Juta Urus SHM Laut Tangerang
21 jam yang lalu