KPK Panggil Eks Pejabat Setjen MPR, Cucu Riwayati dan Fahmi Idris

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2025 12:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat PBJ Setjen MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati (CR), dan pejabat Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris (FI) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI, Senin (23/6/2025).

Kedua saksi adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CR dan FI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. “Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” kata Budi, Jumat (20/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. “Benar, penyidikan baru,” tegas Budi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2019-2021 dan sedang diusut KPK tersebut.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti, Sabtu (21/6/2025).

Topik:

KPK