Usut Korupsi IUP, KPK Panggil Rudy Ong Chandra Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal
Jakarta, MI - Pemegang 5% saham PT Tara Indonusa Coal berinisial ROC dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Senin (23/6/2025).
Adalah ROC juga merupakan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa ROC merupakan Rudy Ong Chandra yang juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROC sebagai pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Namun KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka tersebut. Adapun KPK juga pada tanggal 24 September 2024 telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Diduga jadi Tersangka Gratifikasi
Berita Selanjutnya
Nadiem Masih Diperiksa Penyidik Kejagung Hingga Sore Ini
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
2 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu