Babak Baru Penyidikan Korupsi Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2025 10:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait pengembangan tersangka koorporasi investasi fiktif PT Taspen. Penggeledahan berlokasi di Cibinong, Bogor dan Depok, Jawa Barat.

"Tim kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara kasus Taspen untuk tersangka korporasi  PT IIM. Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi Cibinong Bogor satu lagi di Depok," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).

Budi mengatakan, penyidik mengamankan dokumen terkait dugaan keikutsertaan koorporasi PT IIM dalam kasus ini. "Tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini," kata Budi.

KPK menggeledah PT Insight Investments Management (IIM) setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. PT IIM terjerat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen sejumlah Rp1 triliun.

“Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen. Dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).

Perkara ini merupakan pengembangan yang menjerat Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita dokumen terkait catatan keuangan. Transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.

Budi mengatakan penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak lain yang turut menerima dan menikmati aliran uang. Meski begitu, dia masih merahasiakan identitas pihak-pihak tersebut.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dana diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," kata Asep. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga men guntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar.

Topik:

KPK Taspen IIM