KPK Layak Periksa Eks Menag Yaqut


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merujuk hasil Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Cucun menyentil Yaqut yang selalu menolak hadir dalam pemeriksaaan Pansus Haji 2024."Ya jelas kan kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah (oleh KPK). Kemarin di pansus enggak hadir," kata Cucun kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Namun Cucun menyadari KPK tak langsung memanggil Yaqut karena ada tahapan yang harus dilalui. Cucun mengakui kalau KPK perlu menghimpun keterangan lain sebelum memanggil Yaqut.
"Tidak mungkin (langsung panggil Yaqut di awal pemeriksaan) kalau nanti KPK akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik," kata Cucun.
Cucun menghormati tahapan penyelidikan KPK. Cucun tak mempermasalahkan kalau Yaqut diperiksa belakangan. "KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin," tegasnya.
Cucun juga menilai KPK bisa menjadikan hasil kerja Pansus Haji 2024 sebagai referensi penyelidikan. "DPR sudah punya hasil pansus, kita sudah serahkan juga semua tembusannya ke pemerintah sudah disampaikan. Pemerintah disana kan ada juga aparat penegak hukum," ungkap Cucun.
Selain itu, Cucun belum berkomentar mengenai peluang DPR membentuk lagi Pansus Haji seperti periode lalu. Cucun memandang pembentukkannya tergantung hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun ini. "Nanti kita lihat, ini kan hasil evaluasinya panja atau pansus," jelas Cucun.
Adapun KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. KPK mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Topik:
KPK