Kejagung Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Bui Zarof Ricar


Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan, yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, 24 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Namun, Harli tidak mengungkapkan alasan pengajuan banding tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa permintaan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar, pada Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menyatakan, Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Majelis hakim memutuskan, tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun, seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.
Menurut majelis hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.
"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
"Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru," tandasnya.
Topik:
Kejagung Vonis 16 Tahun Zarof Ricar MABerita Sebelumnya
Kata Muzani soal KPK Bongkar Korupsi di MPR RI
Berita Selanjutnya
KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya Yoory di Sel Lapas
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB