3 Pejabat Bank BUMN di BSD jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 10 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2025 03:20 WIB
Tersangka H selaku Branch Manager/Kepala Cabang dan GSP selaku Head of Small Medium Enterprise/SME mengenakan rompi tahanan Kejari Tangsel (Foto: Dok MI)
Tersangka H selaku Branch Manager/Kepala Cabang dan GSP selaku Head of Small Medium Enterprise/SME mengenakan rompi tahanan Kejari Tangsel (Foto: Dok MI)

Tangsel, MI - Ulah tiga pejabat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah BSD, Tangerang Selatan, bikin negara rugi Rp 10 miliar.

Bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi, pemalsuan, penipuan dan penggelapan fasilitas kredit perbankan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tiga tersangka itu adalah H selaku Branch Manager/Kepala Cabang; GSP selaku Head of Small Medium Enterprise/SME; dan MR selaku pegawai divisi SME.

H dan GSP langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang pada Selasa petang  (24/6/2025). Sementara MR sudah lebih dulu ditahan atas perkara pencurian.

Adapun perkara ini berawal dari beberapa nasabah yang merasa mendapatkan black list dari BI checking. Padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit.

"Mereka tidak pernah merasa ada pengajuan fasilitas kredit, kemudian tiba-tiba ketika di cek mereka mendapat blacklist dan ada yang tidak dilunasi di salah satu bank plat merah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan (Tangsel) Apsari Dewi.

Menurut Aspari Dewi, aksi mereka berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Mereka, memiliki peran masing-masing memanfaatkan kewenangan jabatan.

“Salah satunya ada tersangka yang memang menyediakan dokumen fiktif diajukan, ada tersangka lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi meneliti berkas pengajuan kredit tersebut tapi tidak dilakukan. Sehingga pada bank plat merah tersebut ada potensi kerugian negara sebesar 10 miliar dari Kredit fiktif,” jelas Aspari Dewi.

Adapun uang hasil kredit fiktif itu dikumpulkan di satu rekening penampung. "Kami masih selidiki soal penggunaan uang tersebut,” jelas Dewi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini Bank BUMN yang dimaksud itu belum diketahui.

Topik:

Kejari Tangsel Kredit Fiktif Bank BUMN