KSP Belum Bayar Alkes Covid-19 Puluhan Miliar, Bos PT Indo Husada Sejati Disomasi Vendor hingga Diteror

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2025 02:02 WIB
Plt Deputi II KSP Abetnego Tarigan serahkan bantuan alat kesehatan untuk RSUD Tarakan (KSP), Senin (13/4/2020) (Foto: Dok MI/Antara)
Plt Deputi II KSP Abetnego Tarigan serahkan bantuan alat kesehatan untuk RSUD Tarakan (KSP), Senin (13/4/2020) (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) atau bos PT Indo Husada Sejati (IHS) Helmi Hidayat disomasi dari beberapa vendor hingga diteror gegara Kantor Staf Presiden (KSP) belum menyelesaikan pembayaran atas alat-alat kesehatan (Alkes) yang telah dipergunakan dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 74.278.006.984 (Rp 74,278 miliar).

Setidaknya ada 12 Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KSP untuk menerima alat-alat kesehatan tersebut yakni Rumah Sakit Pelni; Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo; Rumah Sakit Pertamina Jaya; RSPI Prof. Dr. Sulianto Saroso.

Lalu, RSUD Cengkareng; RSUD Pasar Minggu; RSUD. Fatmawati; RS ST. Carolus Salemba; RS Bhayangkara; RSPAD Gatot Subroto; RSUD Koja; dan RSUD Tarakan Jakarta.

Sejak tahun 2021 sampai sekarang PT Indo Husada Sejati telah melakukan berbagai upaya untuk penyelesaian permasalahan ini secara persuasif dengan berkirim surat ke Kantor Staf Presiden, kepada 12 Rumah Sakit yang menerima dan mempergunakan alat-alat kesehatan tersebut.

Bahkan, telah membuat pengaduan kepada Mabes Polri, akan tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian dan titik terang atas penyelesaian permasalahan terebut.

"Akibat dari ketidakselesaian pembayaran oleh KSP, PT Indo Husada Sejati kini menghadapi somasi dari beberapa vendor rekanan, termasuk PT Utama Sarana Medika yang telah memasok alat kesehatan berupa Ventlator cebanyak 5 unit, Syange Pump sebanyak 200 unit, Infusion Pump sebanyak 200 unit, Ultrasonografi (USG) sebanyak 10 unit, dan Patient Monitor sebanyak 50 unit," kata Bina Impola Sitohang, kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Indo Husada Sejati, Helmi Hidayat, dalam surat permohonannya pada 2 Juni 2025 dinukil Monitorindonesia.com, Rabu (25/6/2025).

Adapun total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 22.965.8665.000, sebagaimana tercantum dalam surat somasi Nomor 114/S/AS&CO/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Tak hanya itu, kondisi mental Helmi Hidayat semakin memburuk dan tertekan dalam beberapa waktu terakhir. "Klien kami kini menghadapi tekanan luar biasa dan beberapa vendor yang telah menyuplai alat kesehatan untuk memenuhi permintaan Kantor Staf Presiden dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," lanjut Bina Impola. 

Dia menjelaskan bahwa tekanan ini tidak hanya berupa tagihan-tagihan yang terus menumpuk, tetapi juga tindakan yang melampaui batas kewajaran, seperti kedatangan pihak vendor dan teror terhadap Helmi Hidayat yang semakin memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan yang mencekam. 

Selain tekanan fisik dan psikologis yang dialami, Helmi Hidayat juga harus berhadapan dengan laporan polisi yang menuduhnya terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan, tuduhan yang semakin menambah beban mental.

Padahal Helmi Hidayat selama ini beritikad baik dalam menjalankan kewajibannya. "Tindakan tegas dari pihak vendor yang tidak hanya terbatas ada tuntutan hukum tetapi juga mencakup ancaman terhadap keluarga klien kami, hal tersebut semakin memperburuk keadaan secara emosional dan sosial," bebernya.

Kini Helmi Hidayat terperangkap dalam tekanan fisik dan mental yang berat, akibat rangkaian peristiwa yang tak pernah terbayangkan. Bahwa Helmi Hidayat hanya berperan sebaga penyedia alat kesehatan yang diminta oleh KSP untuk membantu menanggulangi pandemi, namun akhirnya terjerat dalam situasi yang sangat memprihatinkan. 

Maka dari itu, tegas dia, KSP sebaiknya merekomendasikan pembiayaan untuk alat-alat kesehatan yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 kepada instansi pemerintah terkait lainnya.

"Meskipun kami menyadari bahwa KSP tidak selalu mendapatkan anggaran langsung dari pemerintah untuk penyelesaian pembayaran alat-alat kesehatan tersebut, pendekatan ini diharapkan dapat mengalihkan pembiayaan kepada instansi pemerintah yang relevan," harapnya.

Sebagai warga negara, Helmi Hidayat memiliki hak untuk menerima pembayaran atas penyediaan alat-alat kesehatan, tidak terus-menerus terjebak dalam tekanan dan masalah finansial yang tidak diinginkan atas permasalahan ini.

Atas hal demikian, Letien TNI (Purn) Anto Mukti Putranto selaku Kepala KSP diminta untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan pembayaran alat-alat kesehatan yang dipergunakan dalam penanganan Covid-19 tersebut.

"Besar harapan kami kepada bapak AM Putranto sebagai Kepala Kantor Staf Presiden yang baru atas kebijaksanaannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," harapnya.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada mantan Kepala KSP Moeldoko dan kuasa hukum KSP, Otto Hasibuan. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Moeldoko dan Otto Hasibuan belum memberikan respons.

Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari juga pada Rabu (25/6/2025) tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Kantof Staf Presiden KSP Alat Kesehatan Covid-19 PT Indo Husada Sejati