KPK Duga Bos PT Pintu Kemana Saja Keciprat Dana Korupsi ASDP


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro (APA) pada Kamis (25/6/2025) kemarin.
Namun dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu, Andrew diwakili tim legalnya.
Pemeriksaan terhadap Andre sejatinya sangat diperlukan sebab dia diduga kecipratan aliran uang dalam kasus ini. "Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).
Adapun dugaan aliran uang korupsi diduga mengalir dalam periode 2019 sampai 2022. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Sementara itu, pihak PT Pintu Kemana Saja melalui humasnya, Yoga Samudera, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah KPK dalam menegakan hukum, khusunya penangan kasus ASDP ini.
"Pintu siap bekerja sama dan memenuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," kata Yoga, Rabu (25/6/2025).
Dia juga menyebut bahwa tidak ada keterkaitan pengguna aplikasi PINTU dalam perkara ASDP ini. Yoga menambahkan, saat KPK menyebutkan nama-nama pihak yang berkaitan dengan kasus ini, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan hasilnya nihil.
"Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini," tuturnya.
Dia menyebut, pihak PINTU akan terus kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung dan siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan oleh KPK.
"Adapun mengenai data-data nihil tersebut, kami telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan telah diterima oleh KPK," pungkasnya.
Adapun KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi. Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.
Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021. Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.
Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.
Topik:
KPK ASDP PT Pintu Kemana Saja