Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juni 2025 09:07 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (26/6/2025).

Hasto bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengatakan, bahwa pemeriksaan Hasto dilakukan sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

"Ketua Majelis Hakim, hari ini (26/6) diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto," kata Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, nantinya hakim, jaksa, dan penasihat hukum akan mengajukan pertanyaan kepada Hasto untuk mengklarifikasi fakta-fakta perkara, memperoleh keterangan dari terdakwa, serta menguji kebenaran alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

"Untuk waktunya, sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Jaksa Takdir.

Sebelumnya, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2020. Selain itu, Hasto juga meminta stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel tersebut saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Topik:

Hasto Kasus Harun Masiku Hasto PDIP