KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim soal Aliran Dana Hibah Jatim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2025 08:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur, Rabu (25/6/2025).

Dia bersama pihak swasta Miftahun Kamil dan Mohammad Ruji diminta penyidik KPK menjelaskan soal aliran dana terkait perkara itu. “Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk pokmas dan lembaga, serta besaran komitmen fee yang diminta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).

Adapun pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur. Namun Budi enggan memerinci jawaban para saksi dalam kasus ini. Para tersangka dalam kasus ini juga belum ditahan.

Sementara KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.

Berdasarkan peran, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak. 

Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak cs telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022. 

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Daftar nama dicegah:
1.  Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)

6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)

11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)

16. Achmad Yahya M (Guru)
17.  RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo

Topik:

KPK