KPK Sita 4 Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 aset tersangka kasus dugaan kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur.
"Yaitu satu unit tanah dan satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, dan satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).
Budi mengatakan, empat aset itu diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK enggan memerinci identitas pemiliknya. "Penyidik juga melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana," kata Budi.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Topik:
KPKBerita Terkait

KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
6 menit yang lalu

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
8 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
9 jam yang lalu