Siapa Terlibat di Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI yang Diusut KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2025 19:24 WIB
Gedung PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Siapa terlibat di kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)? Hal ini masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak menyusul kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut. 

Bahwa Ketua KPK, Setyo Budiyanto baru saja menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan sejumlah tempat. "Ya nanti detilnya, karena kan proses penggeledahan sedang berjalan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat disinggung ada petinggi BRI yang diperiksa, Kamis (26/6/2025).

Menurut Jenderal Polisi bintang dua itu ada beberapa kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Namun belum dijelaskan kasus apa saja. "Ada beberapa case lah ya atau penyimpangan, dugaan penyimpangan yang terjadi di BRI," imbuh Setyo.

Sementara informasi yang diperoleh bahwa penggeledahan tersebut memanga merupakan bagian daripada pengembangan kasus dari pengadaan EDC. 

"Pengembangan kasus dari pengadaan EDC, alat pembayaran," kata sumber Monitorindonesia.com, Kamis malam.

Mesin EDC adalah mesin gesek kartu yang dapat digunakan untuk menerima transaksi pembayaran non tunai. Pun, sumber tersebut menduga bahwa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI inisial CB diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Yang menjerat mantan Wadirut BRI inisial CB," katanya.

Menyoal itu, dugaan keterlibatan CB itu, Agustya Hendy Bernadi, selaku Corporate Secretary BRI saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam enggan menjawab.

Hanya saja dia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance)," kata Agustya.

Disamping itu, BRI sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan BRI akan selalu terbuka untuk bekerja sama. 

"Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku".

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang," timpal Agustya.

Atas kejadian ini BRI memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. "Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tandasnya.

Topik:

KPK BRI EDC BRI Electronic Data Capture