Kejagung Tangkap DPO Kasus Cukai Ya'qub bin H Lutfi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2025 19:48 WIB
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ya'qub Bin H. Lutfi  (Foto: Dok MI)
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ya'qub Bin H. Lutfi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ya'qub Bin H. Lutfi asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (26/6/2025).

"Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Oleh karena perbuatannya tersebut, Ya’qub bin H. Lutfi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 menjadi Rp425.484.000. "Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan 15 hari," lanjut Harli.

Saat diamankan, Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya, terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," demikian Harli.

Topik:

Kejagung