Kejagung Jangan Sampai Kecolongan: Perlukah 'Red Notice' Nadiem Makarim?


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk bepergian ke luar negeri sejak Kamis, 19 Juni 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Pencekalan ini dilakukan dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di lingkungan Kemendikbudristek.
Namun demikian, Kejagung diingatkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, agar tidak kecolongan. Sebab, masa pencekalan hanya enam bulan.
Ditegaskan Boyamin, jika tidak dimanfaatkan maksimal, ada risiko yang bersangkutan kembali bepergian ke luar negeri seperti kasus sebelumnya. “Dulu waktu kuliah aja di Amerika, artinya dia terbiasa bergerak lintas negara. Jangan sampai penyidik kecolongan,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (28/6/2025).
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa perjalanan ke luar negeri sangat sering dilakukan Nadiem. Maklum saja, dia menempuh pendidikan SMA di Singapura lalu kuliah di Brown University, AS.
Di kampus tersebut, Nadiem meraih gelar Bachelor of Arts (BA) di bidang Hubungan Internasional (International Relations).Bahkan Nadiem juga sempat mengikuti program pertukaran pelajar ke London School of Economics.
Nadiem kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Harvard Business School dan meraih gelar MBA (Master of Business Administration). Nadiem kemudian memutuskan kembali ke Indonesia dan langsung terjun ke dunia profesional hingga akhirnya dipercaya menjadi Mendikbudristek.
Menurut Boyamin, meskipun Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan harus tetap dikawal agar tidak mandek. “Kalau penyidik sudah semangat, kita dorong agar penetapan tersangka bisa segera dilakukan dan dibawa ke pengadilan,” lanjut Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyatakan, kemungkinan bahwa jika para pihak yang terlibat tidak berada di Indonesia saat penetapan tersangka, mereka bisa langsung dijadikan buronan internasional. “Langkah Red Notice itu bisa segera diambil, apalagi jika sudah ada indikasi kuat,” tutur Boyamin.
Di lain sisi. Boyamin mendesak Kejagung segera memeriksa kembali Nadiem Makarim. Hal ini untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret sejumlah staf khusus itu. “Pemeriksaan ulang itu penting untuk melengkapi berkas. Apalagi ada dokumen-dokumen yang belum diserahkan oleh Nadiem,” tegasnya.
Menyoal pencekalan itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya belum mendengar kabar pencegahan tersebut. "Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next," kata Hotman, Jumat (27/6/2025).

Hotman juga menegaskan Nadiem siap mematuhi aturan yang berlaku. "Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku," demikian Hotman.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada Nadiem Makarim, tetapi juga menelisik kemungkinan tekanan politik dari tokoh-tokoh kuat di balik kebijakan kementerian.
“Jangan hanya Nadiem yang dimintai pertanggungjawaban. Harus ditelisik juga siapa pihak yang menekan atau mempengaruhi. Bisa jadi ada keterlibatan figur yang selama ini disebut-sebut sebagai ‘prime minister’ atau ’menteri segala urusan’,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, menurut dia menteri hanya bertanggung jawab di level kebijakan. “Menteri itu pemegang anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Tapi tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang dan jasa. Yang bertanggung jawab adalah pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya.

Kendati demikian, menteri tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melakukan tiga hal, memberikan arahan kepada PPK untuk menunjuk vendor tertentu, ikut menentukan harga perkiraan sendiri (HPS), atau menerima aliran dana dalam bentuk kickback.
“Kalau tiga klaster itu bisa dibuktikan oleh Kejaksaan Agung, barulah bisa ditarik ke arah pidana terhadap menteri. Tapi kalau tidak, ya jangan dipaksakan. Karena posisi menteri sebetulnya berada di hulu, bukan hilir teknis pengadaan,” pungkasnya.
Namun bila benar ada keterlibatan fisik Nadiem dalam proses pengadaan, IPW menduga itu bisa terjadi karena tekanan dari pihak yang lebih kuat secara politik. “Bisa jadi karena tekanan kekuasaan dari dalam, dari tokoh-tokoh besar di lingkaran kekuasaan era Presiden Jokowi,” katanya.
Pun IPW meminta Kejaksaan Agung bertindak adil dan transparan, serta membuka semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. “Jangan ada yang dikorbankan sendiri. Kalau benar ada aktor besar di balik ini, harus dibuka juga. Supaya publik tahu dan kasus ini tuntas,” katanya.
Nadiem 'tahanan' negara?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menyebut bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat ini sebagai 'tahanan' dalam negara usai dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apabila seseorang sudah ditetapkan dilarang keluar negeri berarti yang bersangkutan (Nadiem) sudah menjadi ‘tahanan’ dalam negara dengan berbagai kekhawatiran tertentu apabila dia pergi ke luar negeri," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/6/2025).

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, lanjut Hudi, perlu memanggil kembali Nadiem untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
“Apabila ada kekurangan dalam BAP, penyidik seyogianya segera memanggil kembali seseorang untuk menyempurnakan BAP yang telah dibuat sebelumnya dengan membuat BAP tambahan,” beber Hudi.
Di lain sisi, Hudi menilai bahwa Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri. Namun, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. “Iya, sepatutnya jika ditemukan dua alat bukti, dapat ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dapat ditahan,” demikian Hudi.
Adapun Kejagung telah mencegah mantan Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025. Setelah memeriksa Nadiem dan sejumlah mantan staf khusus, penyidik berencana untuk kembali memeriksa mantan menteri pendidikan tersebut guna mendalami peran dan keterangannya lebih lanjut.
Topik:
Nadiem Makarim Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Red Notice KejagungBerita Sebelumnya
Mereka yang Terjaring OTT KPK di Sumut
Berita Selanjutnya
KPK Sebut OTT di Mandaling Natal Berawal Dari Aduan Masyarakat
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB