KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Bobby Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Juni 2025 13:19 WIB
5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembanguan jalan di Sumatera Utara (Sumut) (Foto: Dok MI/Aswan)
5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembanguan jalan di Sumatera Utara (Sumut) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap/gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut yang menjerat Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana suap dalam kasus ini.

"Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep, Sabtu (28/6/2025). 

Ia menyebut pihaknya akan memanggil siapapun untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya jika ditemukan adanya aliran dana suap kepada yang bersangkutan dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan ini. 

"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan," tegasnya.

Asep menegaskan pihaknya memanggil pihak manapun yang menerima aliran dana suap dalam kasus ini tanpa terkecuali.

"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya," tegasnya

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap seseorang tidak selalu berkaitan dengan adanya aliran dana. Ia mengatakan penyidik dapat memanggil seseorang jika ditemukan adanya perintah-perintah tertentu yang disampaikan salah satu pihak untuk mengkondisikan pemenang lelang dalam proyek pembangunan jalan tersebut. 

"Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban. Seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Adapun kelima orang tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK Korupsi Proyek Jalan Sumut