Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Juni 2025 14:51 WIB
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Topan Ginting (Foto: Ist)
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Topan Ginting (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

KPK menetapkan Topan sebagai tersangka usai terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam. Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. 

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dirilis KPK, Topan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar atau lebih tepatnya Rp. 4.991.948.201 berdasarkan laporan LHKPN milik Topan pada 2024.

Topan tercatat memiliki empat aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar yang tersebar di Kota Medan. 

Selain itu, Topan juga memiliki dua alat transportasi berupa mobil Inova senilai Rp 380 juta dan mobil Toyota Land Cruiser Hardtop senilai Rp 200 juta. Total aset dalam bentuk alat transportasi yang dimiliki Topan senilai Rp 580 juta.

Topan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 86,5 juta serta memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar.

Dalam LHKPN miliknya, Topan tercatat tidak memilika hutang. Maka jika dikalkulasikan, total harta kekayaan Topan mencapai Rp 4,9 miliar atau lebih tepatnya Rp. 4.991.948.201.

Topik:

KPK Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Korupsi Proyek Jalan Sumut