Pejabat BRI hingga Penyedia Mesin EDC akan Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juni 2025 14:24 WIB
Gedung Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Gedung Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk hingga penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI. Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka.

"Nanti saksi-saksi yang diduga mengetahui dari perkara ini semuanya akan dipanggil dan dimintai keterangannya," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (29/6/2025).

"Untuk pihak penyedia nanti akan kami update, karena memang ada beberapa penyedia yang diduga terlibat dalam perkara ini, belum bisa disampaikan," imbuh Budi.

Adapun KPK mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada Kamis, 26 Juni 2025 dibarengin dengan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

Di lain sisi, KPK sudah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berada di Jakarta, yakni di Sudirman dan Gatot Subroto.

BRI hormati proses hukum

BRI menghormati langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. 

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance)," kata Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam .

Disamping itu, BRI sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan BRI akan selalu terbuka untuk bekerja sama. 

"Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku".

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang," sambung Agustya.

Atas kejadian ini BRI memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. "Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tandasnya.

Topik:

KPK BRI EDC