Belenggu KUHP Baru: Kolaborasi Dewan Pers hingga Organisasi Jurnalis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juni 2025 13:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Ist]
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Ist]

Jakarta, MI - Penerapan KUHP baru diperlukan kolaborasi antara Dewan Pers, Organisasi Jurnalis dan Penegak Hukum untuk membuat semacam buku saku jurnalis, terkait Delik Pers dalam KUHP baru.

Sejak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada 6 Desember 2022, kebebasan pers di Indonesia menghadapi ancaman serius. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 ini, menggantikan Wetboek van Strafrecht atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat membuka “Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis:

"KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 akan datang memang tak mengatur secara khusus tentang delik pers. Namun cukup banyak pasal-pasal yang bersentuhan dengan kegiatan pers," kata Harli Siregar di Hotel Mahakam  Jakarta, Senin (30/06/2025).

Kegiatan Coaching Clinik Hukum ini menurut Harli adalah kerjasama Puspenkum Kejagung, dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka). 

“Sebab kegiatan ini penting untuk pers dalam menjalankan profesinya,” ujar Harli.

Diantaranya, lanjut Harli, tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Begitu juga terkait dengan penyebaran berupa hoaks atau bohong, yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat.

“Ada juga pasal 365 (KUHP baru) terkait pemberitahuan bohong terkait harga barang sehingga menyebabkan jatuhnya nilai mata uang. Jadi tidak hanya memberitakan orang tapi juga memberitakan harga barang bisa terkena delik pers,” ujar Harli saat membuka clinik hukum.

Sementara itu, Ketua Forwaka Baren Siagian menyatakan kegiatan clinik hukum ini pada 30 Juni 2026 ini, berlangsung tiga sesi dengan tiga pembicara. Akademisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Dewan Pers.

"Clinik hukum ini dirancang untuk menjangkau seluruh wartawan di Indpnesia khususnya di Jabotabek," ujar Baren.

Oleh karenanya, Klinik Hukum ini akan diadakan lagi Juli 2025 mendatang.

Topik:

KUHP Baru Kejagung