KPK Tangkap Lagi Mantan Sekretaris MA Nurhadi soal Kasus TPPU
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap lagi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi. Penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin. Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025) sore.
Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
Topik:
KPK MA NurhadiBerita Sebelumnya
Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Berita Selanjutnya
Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Diusut KPK senilai Rp 2,1 Triliun
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
2 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu