Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Tembus Rp 700 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Juli 2025 17:28 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperkirakan mencapai Rp 700 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa total perkiraan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh penyidik. 

“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” kata Budi, Selasa (1/7/2025).

Budi menjelaskan, perhitungan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 700 miliar tersebut berdasarkan perhitungan 30 persen dari total anggaran pengadaan mesin EDC sebesar Rp 2,1 triliun.

“Sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini belum mencapai final. Ia tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah seiring dengan perkembangan perkara. 

“Hitungan sementara dari tim penyidik dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian angkanya bertambah,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam melakuka pengusutan kasus dugaan rasuah ini. 

“(Kasus) pengadaan EDC (electronic data capture),” kata Fitroh Rohcahyanto, Kamis (26/6/2025).

Topik:

KPK BRI Korupsi Pengadaan Mesin EDC