Korupsi EDC BRI Rugikan Negara Rp 700 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2025 18:36 WIB
Mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) merugikan negara sekitar Rp700 miliar. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa jumlah itu merupakan 30 persen dari pengadaan proyek senilai Rp2,1 triliun yang berlangsung pada periode 2020–2024. “Dalam perkara dengan tempus 2020-2024 ini, dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

KPK memastikan kerugian tersebut bukan berasal dari suap atau gratifikasi, melainkan murni dari kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, Budi menyebut angka itu masih bersifat sementara dan masih mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

Telebih, KPK juga menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), serta pihak lainnya dalam perhitungan kerugian negara tersebut. “Hitungan sementara dari tim penyidik dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” jelas Budi.

KPK juga telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam penyidikan kasus. Budi menyebut sejumlah orang tersebut di antaranya berasal dari lingkungan BRI.

“Keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga harapannya nanti juga pihak-pihak terkait bisa kooperatif memberikan informasi dan keterangannya yang dibutuhkan oleh penyidik,” lanjutnya..

Budi mengatakan saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. “Upaya-upaya penyidikan masih terus dilakukan dan tentunya nanti jika sudah cukup, kami akan sampaikan konstruksi perkaranya seperti apa, pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka siapa saja,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Kamis (26/6/2025) lalu, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait proses pengadaan, buku tabungan, serta beberapa bukti elektronik. Bukti yang telah diperoleh sedang didalami lebih lanjut oleh KPK, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pengadaan ini.

Budi menyebut bahwa KPK juga menemukan catatan keuangan dalam proses penggeledahan yang telah dilakukan. Hal itu juga, kata dia, akan menjadi jalan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi berikut dengan peran dari pihak yang terlibat.

“Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu, ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” ujar Budi pada Senin (30/6/2025).

Topik:

KPK BRI EDC BRI