Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Jalan Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit PT CMNP Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2025 11:28 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimoeljono (Foto: Istimewa)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimoeljono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait pemberian perpanjangan konsesi pengusahaan jalan tol dalam kota Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit yang di berikan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Laporan itu dilayangkan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar.

Kasus posisi

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan semester 1 Tahun 2024 dalam IHPS semester 1 Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalan dokumen setebal 292 halaman menyebutkan pengembangan jalan Tol Ancol Timur – Pluit pada Ruas Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur- Pluit yang dikerjakan Yusuf Hamka tidak sesuai ketentuan.

Alasannya bahwa pemberian persetujuan lingkup perpanjangan konsensi pengusahaan Ruas Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada hingga tahun 2060.

Itu ditunjuk secara langsung oleh mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mochamad Basuki Hadimoeljono diduga tanpa proses pelelangan pada tanggal 23 Juni 2000 artinya keabsahannya dan kelayakannya tidak bisa diakui dan mengakibatkan negara dirugikan triliunan rupiah.

“Konsensi pengusahaan ruas tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada berakhir pada Maret 2025 tetapi dengan nepotisme dan dugaan suap ratusan Miliar konsensi pada PT Citra Marga Nusaphala Persada yang di miliki Yusuf Hamka dapat di perpanjang lebih awal,” kata Badrun.

Perpanjangan konsesi ini dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Menteri PUPR serta PT CMNP.

“Hal ini melanggar PP Nomor 23 tahun 2024 Tentang Jalan Tol. PP ini menjelaskan ketentuan mengenai masa konsesi, Cara pengembalian pengusahaan jalan tol setelah masa konsesi berakhir, Dan mekanisme pengelolaan jalan tol pasca berakhirnya konsesi,” jelasnya.

Kemudian pengusahaan jalan tol ruas Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit pada Yusuf Hamka yang berakhir Maret 2025 harus dikembalikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah masa konsesi berakhir.

“Sebelum masa konsesi berakhir, Menurut Pasal 78 ayat (3) PP Nomor 23/2024, evaluasi baru bisa dilakukan paling cepat Satu tahun sebelum konsesi berakhir, Yakni Maret 2024,” kata Badrun.

Perpanjangan prematur (Menurut LHP BPK 2020) konsesi diperpanjang tanpa evaluasi pada tahun 2022. Padahal seharusnya baru bisa dievaluasi pada tahun 2024. 

"Potensi kerugian negara akibat tidak dilakukan lelang ulang atau pengalihan ke BUMN diperkirakan mencapai Rp 15–20 Triliun,” tegas Badrun.

"Dan ada dugaan manipulasi keuangan pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 Biaya pemeliharaan jalan tol senilai Rp 1,2 Triliun dibebankan ke APBN, Padahal menjadi kewajiban PT CMNP."

"Praktik dual accounting untuk mengurangi setoran pendapatan ke negara,” timpal Badrun.

Menurutnya, PT CMNP hanya menyetor sebesar 1,5 Persen dari pendapatan kotor, Jauh di bawah rata-rata industri sebesar 3–5 % dan tunggakan denda keterlambatan sebesar Rp 320 niliar tidak ditagih oleh BPJT.

Salah satu Direktur PT CMNP adalah mantan pejabat BPJT, Hal ini membuka celah kolusi dalam penetapan tarif dan perpanjangan konsesi.

“Kami mendesak dilakukannya audit investigatif lanjutan oleh Kejaksaan Agung atau KPK atas dugaan perpanjangan konsensi tol dan manipulasi serta Mark-Up pelaporan keuangan,” tegas Badrun.

Analisis yuridis

UU nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 56, mengharuskan pengembalian jalan tol ke negara setelah konsesi berakhir yaitu sejak Konsensi pengusahaan Tol pada Yusuf Hamka Maret 2025 berakhir.

PP nomor 15 tahun 2005 dan PP nomor 23 tahun 2024 mewajibkan Kementerian PUPR dan BPJT evaluasi menyeluruh sebelum perpanjangan diberikan. 

Kenyataanya tidak ada evaluasi dan tender ulang dalam Konsensi pengusahaan jalan tol yang diberikan pada Yusuf Hamka.

Dalam UU Tipikor, Pasal 2 dan 3, Menyebutkan bahwa perpanjangan yang merugikan keuangan negara secara prematur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan Suap.

Tindakan dari aparat penegak huum yang harus dilaksanakan untuk menyelamatkan aset negara.

“Kami memohon Kejagung dan KPK untuk segera memeriksa Dugaan Korupsi, Kolusi dan suap dalam proses perpanjangan Konsesi ruas jalan Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit yang diberikan pada PT CMNP milik Yusuf Hamka oleh Kementerian PUPR yang telah melawan hukum,” pungkasnya.

Topik:

KPK Kejagung Kementerian PUPR Mochamad Basuki Hadimoeljono GEMAH