KPK Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Sumatra Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Salah satu tempat yang digeledah penyidik KPK adalah rumah milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Adapun Topan telah ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus ini.
"Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (2/7/2025).
Budi menjelaskan penggeledahan sejumlah tempat tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah di lakukan penyidik KPK sebelumnya.
"Tentunya, penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," ujarnya.
Kendati, Budi masih belum merinci terkait barang bukti apa saja yang berhasil diamankan oleh penyidik dari penggeledahan sejumlah tempat di Sumut dan rumah milik Topan tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka. Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.
Topik:
KPK Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Korupsi Proyek Jalan