KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp 2,1 Triliun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Juli 2025 14:57 WIB
Mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Istimewa)
Mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan piahak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak terkait diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengondisikan proses pengadaan mesin EDC tersebut.

“Secara garis besar dalam pengadaan tersebut diduga ada pengondisian-pengondisian dalam proses pengadaan,” kata Budi, Kamis (3/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut diduga dengan sengaja mengadakan/membeli mesin EDC dengan jumlah banyak tanpa mematuhi mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menyebut pengadaan mesin EDC PT BRI telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 700 miliar.

“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” kata Budi, Selasa (1/7/2025).

Budi menjelaskan, perhitungan total kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan 30 persen dari total anggaran pengadaan mesin EDC sebesar Rp 2,1 triliun.

“Sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini belum mencapai final. Ia tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah seiring dengan perkembangan perkara.

Topik:

KPK BRI Mesin EDC BRI Korupsi