KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres Terjaring OTT KPK di Sumut
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu hanya menangkap tujuh orang, yang terdiri atas lima orang yang kemudian menjadi tersangka, dan dua orang yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.
“RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Budi menyampaikan pernyataan tersebut, untuk merespons isu yang mengatakan ada Kapolres yang ditangkap dalam OTT di Sumut.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa mulanya KPK pada tahap pertama menangkap HEL, RES, KIR, dan RAY, RY dan TAU. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025) malam, dan Sabtu (28/6/2025) dini hari.
Pada tahap kedua, KPK menangkap TOP, dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi.
KPK kemudian menetapkan HEL, RES, KIR, RAY, dan TOP sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Topik:
KPK OTT KPK di SumutBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
2 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu