KPK Buka Peluang Panggil Menteri UMKM Maman Terkait Perjalanan ke LN Istrinya
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari dokumen yang diberikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terkait kunjungan istrinya, Agustina Hastarini ke Eropa.
“KPK masih mempelajari dokumen-dokumen yang kemarin telah disampaikan oleh Menteri UMKM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Pihaknya, kata dia, membuka peluang untuk memanggil Maman bila lembaga antirasuah tersebut, membutuhkan informasi atau klarifikasi tambahan.
“Terlebih, informasi yang beredar di masyarakat ya, terkait dengan dugaan penerimaan fasilitas begitu ya. Ya itu tentu juga menjadi atensi KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 4 Juli 2025, untuk menyerahkan sejumlah dokumen guna menuntaskan polemik yang mengatasnamakan dirinya dan keluarganya.
Polemik tersebut, mengenai surat berkop Kementerian UMKM mengenai permohonan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul, untuk kegiatan istrinya selama di Eropa pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat yang beredar dan viral di media sosial itu, menuai kecaman dari warganet sebab Agustina Hastarini sebagai istri Maman, bukan pejabat publik di kementerian tersebut.
Sementara itu, Maman menegaskan bahwa istrinya pergi ke Eropa untuk menemani anaknya mengikuti lomba, dan tidak memakai satu rupiah pun uang negara.
Ia juga mengaku, tidak pernah memerintahkan jajarannya membuat surat demi kepentingan istrinya.
Topik:
KPK Menteri UMKM Maman Abdurrahman Perjalanan ke LN Istri Menteri MamanBerita Sebelumnya
KPK Masih Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Berita Selanjutnya
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nadiem Makarim Ditunda Sepekan
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
2 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
12 jam yang lalu