Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nadiem Makarim Ditunda Sepekan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juli 2025 13:55 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: Dok MI/Alb)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: Dok MI/Alb)

Jakarta, MI - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta permohonan penundaan ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

"Ditunda satu minggu," kata kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, Selasa (8/7/2025). 

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menerangkan pihaknya sudah menyampaikan permohonan penundaan kepada Kejagung. 

Pihaknya, kata dia, kini masih menunggu informasi dari penyidik terkait penjadwalan ulang, untuk pemanggilan kembali Nadiem. 

"Sudah mohon penundaan. (Penjadwalan ulang) tunggu info penyidik," ujar Hana. 

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

"Sesuai jadwal begitu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (8/7/2025). 

Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik, untuk membuat terang kasus tersebut. Namun, Kejagung belum mengonfirmasi soal hadir atau tidaknya Nadiem untuk pemanggilan kali ini. 

Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil Kejagung terkait kasus tersebut. Nadiem Makarim sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). 

Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

Rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung, karena pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan perangkat elektronik, dalam mendukung program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Topik:

Kuasa Hukum Nadiem Pemeriksaan Nadiem Makarim Kejagung