KPK Telah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
"4 tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (8/7/2025).
Kendati demikian, KPK masih belum dapat mengungkapkan identitas dari keempat orang tersangka tersebut ke hadapan publik.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN (kerugian negara)," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi sebanyak 2 kali.
Pemeriksaan terhadap Yuhronur dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya terkait dengan proyek pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya," kata Asep Guntur pada Jumat (15/9/2023).
Topik:
KPK Pemkab LamonganBerita Selanjutnya
Nadiem Absen Dari Panggilan Penyidik Kejagung Hari Ini
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
2 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu