Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Suap Perkara di PT DKI dan MA


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.
"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Selain Zarof, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).
Ketiga tersangka tersebut, lanju Harli, bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding, dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.
"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," ujarnya.
Terkait detail kasus yang menjadi objek suap, Harli belum bisa mengungkapkannya.
Usai menjadi tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak akan ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain.
Keduanya terlibat dalam kasus pemufakatan jahat suap, terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Sementara itu, tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja.
"Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan," jelas Harli.
Penyidik pada Jampidsus, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, terkait ketiga tersangka tersebut.
"Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan," tandasnya.
Topik:
Kejagung Zarof Ricar Tersangka Suap Perkara di PT DKI MABerita Sebelumnya
Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Sebagai Sandiwara dan Rekayasa Hukum
Berita Selanjutnya
Kasus Chromebook, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB