OJK Kekurangan Setoran ke Kas Negara sebesar Rp20,8 M, BPK Bongkar Masalahnya


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan setoran ke Kas Negara yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (LKOJK) Tahun 2023 dengan nomor 16.a/LHP/XV/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, bahwa penggunaan kelebihan realisasi penerimaan pungutan tahun 2022 sebesar Rp20,98 miliar sebagai tambahan pendanaan imbalan jangka panjang lain tidak sesuai ketentuan.
Adapun OJK telah menetapkan Anggaran Pengeluaran OJK Tahun 2023 melalui KDK Nomor 9/KDK.01/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2023. RKA tersebut telah disepakati oleh DPR RI pada 30 November 2022 sebesar Rp7.455.502.670.313,00.
Berdasarkan Laporan Keuangan OJK 31 Desember 2022 (Audited) diketahui bahwa Dana Pungutan OJK yang diterima OJK pada tahun 2022 sebesar Rp7.476.488.012.318,00 yang terdiri dari penerimaan tahun 2022 dan penerimaan atas pengakuan pendapatan atas pendapatan diterima di muka tahun 2022.
Sedangkan RKA untuk membiayai kegiatan telah ditetapkan sebesar Rp7.455.502.670.313,00 berdasarkan KDK Nomor 9/KDK.01/2022 tanggal 29 Desember 2022, sehingga terdapat kelebihan realisasi penerimaan yang melebihi kebutuhan OJK Tahun 2022 sebesar Rp20.985.342.005,00.
Adapun perhitungan kelebihan penerimaan pungutan OJK tahun 2022 tersebut sebagai berikut.
OJK menggunakan kelebihan realisasi penerimaan tersebut sebagai tambahan pendanaan Imbalan Jangka Panjang Lain (IJPL).
IJPL merupakan seijuruh bentuk imbalan yang diberikan OJK kepada ADK dan pegawai selama bekerja di OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur tentang sistem remunerasi dan pemberian tunjangan di OJK.
Fasilitas ADK dan Pegawai yang termasuk dalam JPL OJK terdiri dari tunjangan penghargaan masa pengabdian dan pelepasan cuti penghargaan masa pengabdian, tunjangan cuti besar dan pelepasan cuti besar dan alat bantu penglihatan (frame kacamata).
IJPL OJK dikelola oleh pihak ketiga pengelola IPL yaitu Yayasan Kesejahteraan Pegawai OJK (YKP OJK).
YKP OJK mengelola dana IJPL sebagai aset program dengan mempertimbangkan aspek perlindungan nilai aset Program terhadap inflasi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari OJK berupa paparan rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 20 November 2023 menunjukkan bahwa pembahasan yang dilaksanakan hanya mencakup rencana kerja dan anggaran OJK tahun 2024.
Laporan singkat rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR pada Rapat Kerja tanggal 22 November 2023 menunjukkan OJK mengajukan persetujuan penggunaan kelebihan realisasi penerimaan tersebut dan disetujui oleh DPR RI. Namun persetujuan tersebut tidak disertai dokumen revisi RKA 2023.
Selanjutnya, melalui Keputusan Rapat Dewan Komisioner (KRDK) Nomor 148/KRDK/2023 tanggal 27 Desember 2023, kelebihan realisasi penerimaan OJK Tahun 2022 dan dana yang bersumber dari pengembalian oleh Satuan Kerja disetujui Dewan Komisioner OJK sebagai tambahan pendanaan WPL sebesar Rp281.020.078.016,00 yang terdiri dari kelebihan realisasi penerimaan Tahun 2022 sebesar Rp20.985.342.005,00 dan pengembalian Satuan Kerja atas anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp260.034.736.01 1,00.
Berdasarkan ringkasan eksekutif rapat Dewan Komisioner pada Desember 2023 perihal Optimalisasi Anggaran untuk tambahan Pendanaan WPL OJK selain bersumber dari kelebihan realisasi penerimaan Tahun 2022 sebesar Rp20.985.342.005,00, anggaran tambahan IJPL lainnya bersumber dari pengembalian Satuan Kerja sejumlah Rp260.034.736.01 1,00 pada tahun berjalan yang terdiri dari:
Adapun dana tersedia yang bersumber dari pengembalian satuan kerja tersebut berasal dari:
a. Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan jumlah pengembalian angegaran sebesar Rp142.729.586.182 dengan perincian:
1) Berdasarkan data realisasi anggaran Sistem Informasi Akuntansi Terintegrasi OJK (Si-Auto) per tanggal 31 Oktober 2023, saldo anggaran remunerasi Rp651.300.863.482,00.
Prognosa realisasi anggaran remunerasi bulan November s.d. Desember 2023 sebesar Rp534.571.468.124,00 sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp116.729.395.358,00, namun diusulkan untuk digunakan scbagai pendanaan tambahan IJPL hanya sebesar Rp114.032.657.054,00 dan sisa anggaran sebesar Rp2.696.738.304,00 akan digunakan sebagai dana antisipasi oleh DOSM.
Adapun dana tambahan tersebut bersumber dari:
b) anggaran rencana program pensiun dini yang tidak terlaksana peda tahun 2023 sebesar Rp53,06 miliar;
c) sisa Anggaran dari pegawai yang berhenti sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) sebesar Rp31,02 mitiar;
d) efisiensi tabel perhitungan kenaikan penghasilan pegawai karena kinerja individu sebesar Rp13,87miliar;
e) sisa anggaran subsidi bunga sebesar Rp6,66 miliar; dan f) sisa anggaran promosi pegawai pada tahun 2023 sebesar Rp9,42 miliar.
2) Terdapat pengembalian Anggaran kegiatan rekrutmen PCS 7 pada tahun 2023 dan kegiatan Program Pengembangan Kepemimpinan Berkelanjutan (PPKB) tahap 2 yang tidak terlaksana sebesar Rp28.696.929. 128,00.
b. Departemen Logistik, dengan jumlah pengembalian anggaran = sebesar Rp61.285.633.196,00, dengan perincian:
1) pengembalian anggaran sebesar Rp33.008.033.626,00 yang tidak terealisasi yang berasal dari anggaran konsultan penyediaan gedung kantor.
Adapun kegiatan yang tidak terlaksana yaitu kontraktor penataan kantor OJK Palu, pengadaan penataan/renovasi gedung kantor Pusat Soemitro Djojohadikusumo, pengadaan penataan/renovasi gedung Kantor Pusat Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dan pengadaan peralatan fasilitas Kantor Menara Radius Prawiro — Bank Indonesia;
2) pengembalian anggaran sebesar Rp28.277.599.570,00 untuk gedung kantor OJK Aceh yang tidak terealisasi.
c. Sisa pemanfaatan Dana Kelolaan KPD sebesar Rp17.771.016.229,00; dan
d. Pembayaran kewajiban PPh 21 dan PPh Badan yang tidak terealisasi sebesar Rp38.248.500.404,00.
Adapun kewajiban PPh 21 dan PPh Badan dianggarkan sebesar Rp1.152.002.943.726,00 dengan proyeksi realisasi sebesar Rp1.113.774.443.322,00.
Atas sisa anggaran tersebut menunjukkan OJK masih memiliki anggaran yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan tanpa harus menggunakan kelebihan realisasi penerimaan tahun 2022.
Selanjutnya, OJK merealisasikan optimalisasi anggaran untuk tambahan Pendanaan IJPL tersebut dengan FPJ Nomor 1900110804 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp281.020.078.016,00.
PDK Nomor 1/PDK.02/2019 tentang Perubahan atas PDK OJK Nomor 3/PDK .02/2013 tentang Pelaksanaan Anggaran OJK, menetapkan Dewan Komisioner berwenang memberikan persetujuan atas pelaksanaan revisi anggaran apabila nilai realisasi penerimaan OJK lebih kecil dari pagu RKA yang telah disetujui DPR, perubahan pagu angygaran antar jenis Kegiatan maupun dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan optimalisasi anggaran OJK.
Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat ketentuan yang mengatur kondisi pelaksanaan revisi anggaran sebagai dampak kelebihan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
Kelebihan realisasi penerimaan OJK sebesar Rp20.985.342.005,00 tersebut merupakan pungutan yang diterima OJK pada Tahun 2022 yang melebihi kebutuhan OJK pada tahun anggaran 2023 seharusnya disetorkan ke Kas Negara.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 21 Tahun 2021! tentang OJK pada Pasal 37 Ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara;
b. PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan pada: 1) pasal 3 ayat (3) yang menyatakan dalam hal Pungutan yang diterima OJK pada
1) pasal 3 ayat (3) yang menyatakan dalam hal Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara;
2) pasal 4 Perhitungan yang menyatakan pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan jumlah kas yang diterima OJK;
3) Penjelasan Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya mendasarkan pada realisasi penggunaan anggaran OJK sampai dengan akhir tahun angyaran berikutnya;
Sebagai contoh bahwa pada 31 Desember 2016 Pungutan yang telah diterima OJK pada tahun berjalan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2016) diketahui sebesar Rp3.000.000.000.000.00 (tiga triliun rupiah).
Pada saat itu, Rencana Kerja dan Anggaran OJK tahun 2017 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp2.400.000.000.000.00 (dua triliun empat ratus miliar rupiah).
Selanjutnya, per 31 Desember 2017 diketahui realisasi anggaran OJK tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah).
Dengan demikian, pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan 2016 sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) melebihi realisasi kebutuhan OJK tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah) yaitu sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah).
Atas kelebihan Pungutan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dimaksud, OJK harus menyetor kelebihan ke Kas Negara.
Penyetoran tersebut dilaksanakan setelah realisasi anggaran tahun 2017 diketahui;
c. PDK Nomor 1/PDK.02/2019 Tentang Perubahan Atas PDK Nomor 3/PDK.02/2013 Tentang Pelaksanaan Anggaran OJK, pada Pasal 8A ayat (1) Dewan Komisioner berwenang memberikan persetujuan atas pelaksanaan revisi anggaran untuk
a. perubahan pagu RKA dalam hal nilai realisasi penerimaan OJK lebih kecil dari pagu RKA yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
b. perubahan pagu anggaran antar jenis Kegiatan maupun dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama dengan nilai lebih dari Rp!0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
c. optimalisasi anggaran OJK;
d. SEDK Nomor 10/SEDK.01/2018 tentang Manajemen IJPL OJK pada:
1) romawi I angka 3 yang menyatakan Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain OJK, yang selanjutnya disebut JPL OJK, adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan OJK kepada ADK dan Pegawai selama bekerja di OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur tentang sistem remuncrasi dan pemberian tunjangan di OJK;
2) romawi I angka 5 yang menyatakan Aset Program adalah instrumen kevangan yang dimiliki OJK yang dikelola olch pihak ketiga yang digunakan membayar IJPL OJK; dan
3) romawi I Angka 6 yang menyatakan Pihak Ketiga Pengelola IJPL OJK, yang selanjutnya disingkat PKP IJPL OJK, adalah badan hukum yang berada di luar OJK yang mengelola IJPL OJK dan membayarkan IJPL OJK kepada ADK dan Pegawai.
"Hal tersebut mengakibatkan terdapat kekurangan penyetoran ke kas negara sebesar Rp20.895.342.005,00," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (11/7/2025).
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK tidak cermat dalam mengajukan persetujuan kepada DPR dan menggunakan kelebihan realisasi pungutan OJK tahun 2022 sebagai tambahan pendanaan IJPL.
Atas hal tersebut, OJK memberikan tanggapan bahwa materi yang terkait dengan kelebihan penerimaan OJK tahun 2022 sebesar Rp20,98 miliar dimintakan persetujuan sebagai tambahan IJPL 2023 sudah dimasukan dan dipaparkan dalam rapat kerja OJK dan komisi X1 DPR RI.
Dan kelebihan penerimaan OJK pernah terjadi di tahun 2020 yaitu sebesar Rp11,60 miliar.
Penggunaan atas kelebihan penerimaan tersebut pada tahun 2021, OJK mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada komisi XI DPR RJ melalui rapat kerja pada tanggal 6 April 2021.
Dengan demikian pagu anggaran OJK Tahun 2021 dari semula Rp6.207,73 miliar menjadi sebesar Rp6.219,34 miliar.
Atas hal demikian, BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK agar melakukan langkah-langkah strategis untuk mempertanggungjawabkan kelebihan realisasi penerimaan pungutan tahun 2022 sebesar Rp20.895.342.005,00.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kepala Bagian Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah saol apakah semua temuan BPK di tahun itu sudah ditindak lanjuti? Sayannya, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dody belum memberikan respons.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Temuan BPK OJK Badan Pemeriksa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Kas Negara Komisi XI DPR RIBerita Terkait

Dear KPK, Jangan hanya Padang Pamungkas! Periksa Juga Dong Syamsudin, Ashari Budi hingga Victor Daniel
7 jam yang lalu

Anak Buah Isma Yatun "Digarap" KPK soal Dugaan Korupsi di Kementerian, Pakar Hukum: Kelakuan Orang BPK dari Dulu Tidak Kapok!
8 jam yang lalu