Hary Tanoe Mangkir Lagi dari Pangggilan Polda Metro atas Kasus NCD Bodong Rugikan CMNP Rp 103,4 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2025 02:20 WIB
Hary Tanoesodibjo -  Surat panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya (Foto: Kolase MI)
Hary Tanoesodibjo - Surat panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Hary Tanoesodibjo kembali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya atas kasus sertifikat deposito diduga bodong.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada pemanggilan pertama oleh Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2025, Hary Tanoe tidak hadir alias mangkir.  Begitu pula pada saat panggilan ke-2 pada tanggal 9 Juli 2025 lalu, Hary kembali tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, Hary dipanggil untuk penyelidikan dugaan tindak pidan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, pihak PT CMNP melaporkan Hary Tanoe dan pihak lain ke Polda Metro Jaya. Salah satu anggota tim kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi menegaskan bahwa laporannya ke Polda Metro Jaya bukan mengada-ada karena disertai bukti NCD milik Hary Tanoe tersebut palsu sehingga tidak bisa dicairkan Bank Indonesia

“Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Prima

Tak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Executive Chairman MNC Group itu dan perusahaannya telah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Prima pun meminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan NCD yang merugikan CMNP sekitar 6,3 miliar dolar AS atau setara Rp 103,4 triliun ini. 

Menurutnya, ada dua pihak yang patut diperiksa dalam kasus ini, yakni Hary Tanoe dan mantan direktur keuangan CMNP Tito Sulistio yang juga mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Pun, CMNP mendesak pihak pembuat dan yang mendapat keuntungan dari NCD palsu yang diduga dikeluarkan Unibank ini diseret ke proses hukum. 

“Kita masih mengharapkan polisi segera melakukan penyelidikan terhadap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, maupun siapa yang diuntungkan terhadap terbitnya NCD ini yang kami duga palsu,” kata Prima di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025) lalu.

Pihaknya juga sudah membeberkan sejumlah bukti yang bisa menunjukkan NCD dari Hary Tanoe tersebut bodong alias palsu. Yakni, berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), NCD harus diterbitkan dalam mata uang rupiah dan memiliki jangka waktu maksimal 24 bulan (2 tahun).

Sedangkan NCD yang diserahkan Hary Tanoe kepada CMNP berbentuk dolar AS dengan tenor 36 bulan (3 tahun). “Ini jelas berbeda dengan ketentuan yang ada. Setelah kami cek, NCD ini juga tidak terdaftar di Bank Indonesia, sehingga menimbulkan dugaan bahwa sertifikat ini tidak sah, atau palsu,” tandas Prima. 

Sekadar tahu, bahwa kasus ini terjadi pada 1999, yakni terjadinya transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo. Dalam pertukaran itu, Hary Tanoe memberikan NCD miliknya yang ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Topik:

Hary Tanoe MNC Polda Metro Jaya CMNP NCD Bodong