Temuan BPK di Jakpro, Kemana Uang Muka Rp 24 M atas Pembelian Lahan Semper Barat?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juli 2025 10:52 WIB
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 mengungkap bahwa pemerolehan tanah pengganti atas kompensasi pelampauan intensitas bangunan oleh PT Jakpro tidak melalui prosedur yang memadai.

Bahkan tidak mendapatkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta dan penyelesaian kewajiban atas pembatalan pembelian belum dilaksanakan.

Adapun PT Jakpro menyajikan saldo aset keuangan lancar lainnya pada laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp24.153.753.838.43, naik senilai Rp15.037.234.960,13 atau 164,94% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp9.116.518.878,30. 

"Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo aset keuangan lancar Lainnya atas uang muka pembelian lahan Semper Barat senilai Rp24.240.000.000,00 yang  pada tahun sebelumnya dicatat sebagai aset lain-lain," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (15/7/2025).

Lahan Semper Barat yang dimaksud berupa lima bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara sebelumnya diproeses pembeliannya oleh PT Jakpro untuk memenuhi kewajiban penyediaan Lahan Pengganti Pelampauan Intensitas Bangunan atas Hotel dan Residence Aston Pluit (d.h.i. Apartemen De Paradiso) di JI. Pluit Raya Selatan, Blok S, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK mememukan masalah bahwa pembelian lahan Semper Barat oleh PT Jakpro untuk kompensasi pelampauan intensitas bangunan berada dalam area SIPPT dan dengan harga penawaran yang melampaui batas maksimal, pembelian bidang lahan pengganti pelampauan koefisien intensitas bangunan mendahului persetujuan dari Pemprov DKI Jakarta dan penyelesaian kewajiban dan denda keteriambatan atas pembatalan pembelian lahan Semper Barat berlarut-arut.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi tidak diperolehnya pengembalian uang muka senilai Rp24.240.000.000,00 atas pembelian lahan Semper Barat yang dibatalkan dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pengembalian uang muka pembelian lahan Semper Barat," beber BPK.

Permasalahan tersebut terjadi karena Direktur Utama, Senior Manager dan Tim Divisi Akuisisi Lahan PT Jakpro (saat ini VP dan Tim Divisi Asset Management).

Yakni, melakukan proses negosiasi pembelian lahan tanah Semper Barat tidak berpedoman pada ketentuan internal yang berlaku; tidak cermat dalam memanfaatkan Laporan KJPP Asrori dan Rekan yang menyatakan terdapat tanah yang memiliki fungsi sebagai jalan dan melaksanakan pembelian lahan tanah Semper Barat tanpa persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta.

Tidak melakukan upaya optimal untuk menagih kembali pembayaran Lahan Semper Barat kepada saudara Asm; dan secara sengaja masith mengajukan lahan Semper Barat sebagai lahan pengganti dan AVP Accounting PT Jakpro tidak cermat dalam mencatat substansi transaksi ke penyajian akun dalam laporan Posisi Keuangan PT Jakpro. 

Direktur Utama PT Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa PT Jakpro telah berupaya melaksanakan proses pembelian lahan Semper Barat secara cermat dan optimal.

PT Jakpro akan melakukan upaya penagihan uang muka atas proses pembatalan pembelian yang dilakukan; dan pengusulan kembali lahan Semper Barat karena telah memenuhi syarat sebagai lahan pengganti karena harga pembelian tetap dan pemilik lahan telah melakukan kewajiban SIPPT. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menagihkan pengembalian uang muka pembayaran Lahan Semper Barat senilai Rp24.240.000.000,00 dari Saudara Asm dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Lalu, menetapkan dan menagihkan denda keterlambatan pengembalian uang muka pembelian Lahan Semper Barat sesuai Perjanjian Pembatalan Nomor 44 2022 dan melakukan koordinasi secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi terkait kompensasi lahan pengganti pelampauan intensitas bangunan atas hotel dan residence Aston Pluit hingga adanya keputusan atas kompensasi penggantian tersebut.

Topik:

BPK Jakpro