Kejaksaan Tetapkan Kadis LH Sukabumi Prasetyo Tersangka Korupsi Ranops Angkutan Sampah

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Juli 2025 14:41 WIB
Ilustrasi Tersangka (Foto: Ist)
Ilustrasi Tersangka (Foto: Ist)

Sukabumi, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo, jadi tersangka korupsi, setelah diperiksa selama lima jam, pada Senin (14/7/2025).

Prasetyo diduga terlibat kasus korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan, penetapan Prasetyo menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Mereka ialah ASN di DLH yakni TS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

"Kita tetapkan Mr P yakni Kepala DLH sebagai tersangka," kata Agus, Selasa (15/7/2025).

Dia menerangkan Prasetyo sebagai kepala dinas merupakan pengguna anggaran. Artinya, menurut dia, Prasetyo mestinya mengawasi penggunaan anggaran. "Kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih sampai Rp900 juta," jelasnya.

Tersangka sempat tiga kali mangkir panggilan jaksa penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, dengan alasan sakit. Agus menuturkan, anggaran yang diduga ditilap digunakan untuk kepentingan pribadi dan hal lainnya. 

Saat ini Prasetyo dititipkan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan. Prasetyo dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Topik:

Sukabumi