Selain Ulik Eks CEO GoTo, Kejagung Juga Periksa Pemegang Saham Gojek Terkait Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Juli 2025 12:31 WIB
Melissa Siska Juminto (Foto: Ist)
Melissa Siska Juminto (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pemegang saham PT Go-Jek Indonesia, Melissa Siska Juminto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. Pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan pada Senin (14/7/2025) kemarin. 

"MSJ selaku Pemilik PT Gojek Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (15/7/2025).

Harli mengatakan, Melissa diperiksa sebagai saksi bersama dengan CEO PT GoTo, Andre Soelistyo. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek. 

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tuturnya. 

Selain kedua orang tersebut, penyidik Kejagung juga memeriksa Senior Division Manager PT Datascript berinisial FHK. Mereka bertiga berstatus sebagai saksi terkait kasus ini.

Kendati, Harli masih belum dapat merinci hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terdahap ketiga orang tersebut.

Adapun, penyidik Kejagung telah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tersebut ketahap penyidikan pada Selasa (20/5/2025).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa mantan Stafsusnya.

Penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita berbagai barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. 

Topik:

Kejagung Melissa Siska Juminto Andre Soelistyo PT GoTo Kemendikbudristek Laptop Chromebook