Tiga Eks Stafsus Menaker Hanif Diperiksa KPK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri terkait dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nilai dugaan pemerasan ini mencapai Rp 53,7 miliar.
Ketiga mantan stafsus tersebut adalah Maria Magdalena S (MMS), Nur Nadlifah (NRN), dan Mafirion (MFR) yang kini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan, praktik pemerasan terhadap TKA ini sudah berlangsung sejak 2012, tepatnya saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat menakertrans pada era Presiden SBY.
Praktik tersebut berlanjut hingga era Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024). Menurut KPK, praktik ini terjadi secara berjenjang dan sistematis.
“Dari Menaker HD sampai IF akan kami klarifikasi karena sebagai atasan manajerial, mereka bertanggung jawab atas praktik di bawahnya,” kata Budi Sukmo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker. Mereka diduga memeras pemohon rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) agar membayar sejumlah uang demi kelancaran izin kerja.
Total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp 8,94 miliar dibagikan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan jumlah bervariasi.
KPK juga memastikan bakal segera memanggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah untuk dimintai klarifikasi soal peran mereka dalam praktik ini. "Kalau menteri bersih, maka ke bawahnya pun bersih. Itu yang akan kami crosscheck dengan alat bukti,” tegas Budi Sukmo.
Penyidikan ini terus berkembang dan KPK tengah menelusuri indikasi gratifikasi dan suap lainnya dalam pengurusan izin TKA yang bersentuhan dengan regulasi lintas periode kepemimpinan di Kemenaker.
Topik:
KPK