Saya Kembali ke Keluarga


Jakarta, MI - Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam pada hari ini, Selasa (15/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem usai pemeriksaan, di Gedung Bundar Kejagung, Selasa malam.
Nadiem sendiri tiba di Kejaksaan sekitar pukul 09.02 WIB. Kali ini Nadiem ditemani langsung pimpinan kuasa hukumnya, Hotman Paris. Dua pekan lalu, dia hadir dalam pemeriksaan pertama didampingi sejumlah pengacara yang relatif berusia muda.
Nadiem terlihat mengenakan kemeja berwarna putih, dan menenteng tas selempang berwarna hitam. Mereka bergegas masuk ke Gedung Bundar Jampidsus tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Dia pun hanya menyapa sejumlah wartawan yang menunggunya dengan senyum.
“Kalau terkait substansi tentu penyidik yang paham, kita coba tanya dulu ke penyidik seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat, Selasa (15/07/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan, usai pada pekan lalu Nadiem tak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang dalam satu pekan mendatang.
Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Senin (23/6/2025). Dia mengklaim, seluruh proses dari proyek pengadaan laptop chromebook tersebut sudah mengikuti prosedur, bahkan berupaya meminimalisir penyelewengan.
Namun, dia memang belum gamblang memberikan alasan yang kuat tetap kukuh membeli jutaan unit laptop Chromebook. Padahal, berdasarkan hasil uji coba dan uji teknis, komputer jinjing jenis tersebut tak berfungsi maksimal di sebagian wilayah Indonesia, terutama yang minim akses internet.
Korps Adhyaksa pun telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Nadiem pergi ke luar negeri hingga kurun enam bulan ke depan. Penyidik mengklaim butuh memastikan Nadiem akan memenuhi undangan panggilan pemeriksaan dalam kasus ini.
Topik:
Nadiem KejagungBerita Sebelumnya
Bos Mahkota Pratama Berurusan dengan KPK
Berita Selanjutnya
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
6 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB