BPK Bongkar Masalah Aset Real Estat Jakpro

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 16 Juli 2025 04:22 WIB
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan bahwa satu bidang tanah persediaan Aset Real Estat belum tercatat pada laporan keuangan serta terdapat ketidaktepatan penyajian persediaan Aset Real Estat milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam laporan keuangan. 

Hal itu tertuang dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

BPK merincikan bahwa PT Jakpro menyajikan saldo persediaan pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp535.799.533.214.10, naik senilal Rp179.640.931.560,.05 atau 50.44% dari saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp356.158.601.654,05. 

Saldo Persediaan Aset Real Estat tersebut di antaranya merupakan persediaan Aset Real Estat yang dikelola oleh PT Jakpro selaku entitas induk senilai Rp351.308.829.038,00. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Persediaan Aset Real Estat yang dikelola oleh PT Jakpro, BPK menemukan masalah bahwa tanah pada Rukan DHI Teluk Gong seluas 449 m2 belum disajikan pada laporan keuangan dan tidak diketahui nilainya dan ketidakjelasan klasifikasi pemanfaatan persediaan Aset Real Estat yang berpengaruh ketidakkonsistenan klasifikasi aset.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kurang saji atas satu bidang tanah seluas 449 m2 yang belum tercatat yang terletak di Kompleks DHI di Jalan Teluk Gong Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang belum diketahui nilainya dan penyajian persediaan Aset Real Estat senilai Rp208.813.248.241,00 (Rp102.481.200.000,00 + Rp64.814.845.000.00 + Rp21.203.396.437,00 + Rp20.313.806.804,00) dalam Laporan Keuangan PT Jakpro tidak tepat," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (16/8/2025).

Permasalahan tersebut, menurut BPK, disebabkan VP Accounting, Tax & Investment dan VP Asset Management PT Jakpro tidak melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data tanah dan bangunan Persediaan Aset Real Estat PT Jakpro; dan VP Accounting, Tax & Investment dan AVP Departemen Accounting PT Jakpro tidak cermat dalam memastikan tingkat akurasi data keuangan dengan tidak melakukan pengecekan rutin, rekonsiliasi, dan mengkoordinasikannya dengan unit kerja terkait. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa PT Jakpro akan mencatat sisa tanah yang belum tercatat, melakukan inventarisasi dan akan mengevaluasi ulang penentuan klasifikasi sesuai substansi pemanfaatan atau peruntukan asct Persediaan Aset Real Estat serta selanjutnya akan menyesuaikan penyajiannya dalam laporan keuangan. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menetapkan kriteria klasifikasi tanah dan bangunan sebagai Persediaan Aset Real Estat, Aset Real Estat, Aset Tetap dan Properti Investasi; dan mereklasifikasi aset tanah dan bangunan Persediaan Aset Real Estat yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan kebiyakan akuntansi dan PSAK.

Topik:

BPK Jakpro