Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,9 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2025 02:06 WIB
Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2023, Selasa (15/7/2025).

4 tersangka tersebut adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW); konsultan teknologi di Kemendikbudristet, Ibrahim Arief (IBA); dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT/JS).

Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Jurist saat ini masih berada di luar negeri.

Kejaksaan Agung pun membeberkan pesan masing-masing tersangka. Bahwa Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019 bersama dengan Nadiem Anwar Makarim (NAM) selaku Mendikbudristek membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.

Lalu Jurist Tan menghubungi Sri Wahyuningsih, Mulyatyah, Ibrahim Arief, hadir dalam meeting Zoom untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan sistem Chrome OS.

Pada Januari-April 2020, Jurist Tan bertemu dengan pihak Google untuk pengadaan Chrome OS. Di antaranya dibahas co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.

Pada Mei 2020, Nadiem memerintahkan pelaksanaan program 2020-2022 menggunakan Chrome OS. Saat itu, pengadaan belum dilaksanakan. Ibarhim selaku konsultan teknologi sudah merencanakan Nadiem sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS. Ibrahim sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.

Oleh karena ada perintah dari Nadiem terkait penggunaan Chrome OS, Ibrahim tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.

Pada 6 Juni 2020, tim teknis menyelesaikan kajian kedua untuk menggunakan Chrome OS. Pada 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih menyuruh Bambang Walujo untuk menindaklanjuti perintah NAM memilih pengadaan Chrome OS dengan metode e-katalog. Bambang kemudian diganti karena dinilai tidak menyanggupi tugas yang diberikan.

Sri Wahyuningsih lalu memerintahkan Wahyu Riyadi membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. Sri Wahyuningsih membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.

Sementara Mulyatsyah menindaklanjuti perintah Nadeim untuk pengadaan Chrome OS ke pihak ketiga. Harnowo Santoso diarahkan untuk melakukan pengadaan TIK ke satu penyedia, Bhineka, dengan menggunakan Chrome OS.

Mulyatsyah membuat petunjuk teknis SMA untuk pengadaan Chrome OS 2021-2022 sebagai tindak lanjut Permen 5/2021 yang diterbitkan Nadiem.
Pengadaan TIK 2020-2022 bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000.

Pengadaan Chrome OS berjumlah 1 juta unit diperintahkan Nadiem dengan menggunakan sistem Chrome OS. Namun, penggunaan guru dan siswa dilaporkan mengalami kesulitan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian 1,9 triliun.  "Terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers Selasa malam. Keempat tersangka terjerat pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa selama 2 bulan terakhir Kejagung telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik dari berbagai tempat.

Topik:

Kejagung Korupsi Laptop Kemendikbudristek