Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan Usai Jadi Tersangka Kasus Chromebook


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Sebab yang bersangkutan telah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik akan memasukan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.
“Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan (terhadap Jurist Tan). Dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” kata Anang, Rabu (16/7/2025).
Adapun, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Selain itu, Anang menyebut Jurist Tan juga akan segera dimasukan ke dalam daftar red notice atau peringatan internasional untuk orang yang sedang dicari.
“Nanti ditindaklanjutnya dengan red notice,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa penyidik masih terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan dari tersangka kasus laptop chromebook tersebut.
“Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, kita akan memastikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut telah melalukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan produk tertentu, yaitu chrome Operating System (OS).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.
Topik:
Kejagung Jurist Tan Kemendikbudristek Laptop ChromebookBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB