Temuan BPK di PT SMI: Pendapatan Jasa Giro dari Pinjaman PEN Daerah Belum Jelas Minimal sebesar Rp61,4 M


Jakarta, MI - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sistem pengendalian intern pada PT SMI (Persero) tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa PT SMI belum mengatur klausul kepemilikan pendapatan jasa giro yang berasal dari pengelolaan dana pinjaman PEN Daerah di RKUD.
Sehingga mengakibatkan kepemilikan pendapatan jasa giro yang berasal dari Pinjaman PEN Daerah belum jelas minimal sebesar Rp61,4 miliar.
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa perjanjian antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan PT SMI (Persero) tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Mendukung Program PEN mengatur bahwa pengelolaan dana Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI (Persero) ditampung pada rekening atas nama pemerintah daerah.
Saat berakhirnya waktu perjanjian sisa dana pinjaman PEN yang tidak tersalurkan dikembalikan ke kas negara berikut jasa giro yang diperoleh.
Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 43 PMK.07 2021 tentang Perubahan Kedua ata, PMK Nomor 105 PMK.07 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa PT SMI (Persero) menyetorkan sisa dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dan hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dimaksud setelah dikurangi biaya-biaya penempatan ke kas negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian sepuluh pemda penerima pinjaman PEN Daerah dengan PT SMI (Persero) diketahui tempat penampungan dana Pinjaman yang dicairkan oleh PT SMI (Persero) dipersyaratkan rekening atas nama pemda.
Sesuai hasil uji petik atas sepuluh pemda penerima pinjaman PEN Daerah diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Bone membuka rekening baru untuk menampung dana Pinjaman PEN Daerah
Berdasarkan hasil konfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan rekening khusus di Bank DKI Cabang Utama Balatkota dengan Norek 108-02-8 1575-5 atas nama Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola dana Pinjaman PLN Daerah.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas rekening koran tersebut diketahui Pemprov DKI Jakarta telah memperoleh jasa giro sampai dengan 30 November 2022 sebesar Rp59.823.886.016,00.
Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 30 Desember 2022 jasa giro tersebut masth tersimpan pada rekening khusus tersebut.
Berdasarkan konfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone diketahui Pemkab Bone juga menggunakan rekening khusus di Bank Sulseibar dengan Nomor Rekening 080-001-0000039621 atas nama Pemkab Bone untuk mengelola dana Pinjaman PEN Daerah.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas rekening koran tersebut diketahui Pemkab Bone telah memperoleh jasa giro sampai dengan 30 November 2022 sebesar Rp1.623.475.390,00.
Namun, pendapatan yasa giro tersebut telah ditransfer ke rekening RKUD Pemhkab Bone.
b. Terdapat delapan pemda menggunakan rekening penerimaan kas daerah untuk menampung dana Pinjaman PEN Daerah
Berdasarkan hasil konfirmasi ke delapan pemda diketahui bahwa delapan pemda tidak menggunakan rekening khusus untuk menampung dana Pinjaman PEN Daerah, tetapi menggunakan rekening penerimaan daerah yang menampung semwa penerimaan daerah.
Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa rekening rekening tersebut selain digunakan untuk menampung pencairan dana pinjaman PEN Daerah juga digunakan untuk aktivitas penerimaan dan pembayaran kegiatan APBD lainnya, sehingga dana yang ada di dalam RKUD tidak bisa dipisahkan atau sudah bercampur dengan penerimaan lainnya.
Tercampurnya dana pinjaman PEN Daerah dengan dana lainnya tersebut mengakibatkan pendapatan jasa giro tidak bisa dihitung secara parsial sesuai sumber penerimaan.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen laporan penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah atas sepuluh pemda di atas diketahui pemda tersebut tidak langsung menggunakan dana Pinjaman PEN Daerah untuk membayar kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah.
Dana Pinjaman PEN Daerah yang belum digunakan tersebut tetap mengendap di rekening penampungan. Dana Pinjaman PEN Daerah yang lama mengendap menghasilkan pendapatan jasa giro bagi Pemda sesuai dengan tingkat suku bunga yang diatur masing masing bank.
Berdasarkan analisis atas dokumen perjanjian Kementenian Keuangan dan laporan penggunaan dana pinjaman PEN Daerah vang disampaikan oleh sepuluh pemda penerima Ppinjaman PEN Daerah diketahui bahwa pendapatan jasa giro atas dana Pinjaman PEN Daerah pada rekening khusus atau rekening penampung Pinjaman PEN Daerah belum diatur kepemihkannya.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 43/PMK.07 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 105 PMK.07 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah Pasal 14A pada:
a. Ayat (2) bahwa hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) setelah dikurangi dengan biaya-biaya penempatan, disetorkan oleh PT SMI ke RKUN pada setiap triwulanan dengan ketentuan paling lambat:
1) Minggu kedua bulan April, untuk hasil penempatan dana pada bulan Januani, Februari, dan Maret;
2) Minggu kedua bulan Juli, untuk hasil penempatan dana pada bulan April, Mei, dan Juni;
3) Minggu kedua bulan Oktober, untuk hasil penempatan dana pada bulan Juli, Agustus, dan September; dan
4) Minggu kedua bulan Desember, untuk hasil penempatan dana pada bulan Oktober dan November.
b. Ayat (3) bahwa hasil setoran PT SMI (Persero) sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Hal tersebut mengakibatkan kepemilikan pendapatan jasa giro yang berasal dari Pinjaman PEN Daerah belum jelas minimal sebesar Rp61.447.361.406,00," petik hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (17/7/2025).
Hal tersebut disebabkan DJPK — Kementerian Keuangan dan PT SMI (Persero) belum mengatur ketentuan terkait kepemilikan pendapatan jasa giro atas pengelolaan Pinjaman PEN Daerah.
Penjelasan PT SMI
Direktur Utama PT SMI (Persero) memberikan penjelasan bahwa perjanjian pengelolaan pinjaman antara PT SMI (Persero) dan DJPK tidak mengatur kebijakan mengenai kepemilikan pendapatan jasa giro yang berasal dari pengelolaan dana Pinjaman PEN Daerah di RKUD sehingga hal tersebut juga tidak diatur dalam perjanjian pemberian pinjaman antara PT SMI (Persero) dan Pemda.
Menurutnya, ketentuan pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan hanya mengatur tata cara pengembalian dana Pinjaman PEN Daerah yang tidak terkomitmenkan melalui perjanjian dan dana yang belum atau tidak terserap oleh Pemda membiayai kegiatan ke Kas Negara.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengusulkan ketentuan yang mengatur kepemilikan pendapatan jasa giro atas pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh Pemda.
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347 SMI DU/1223 tanggal 22 Desember 2023. (An)
Topik:
Temuan BPK PT SMI BPK Badan Pemeriksa Keuangan PT Sarana Multi Infrastruktur SMI PEN Daerah BPKDBerita Sebelumnya
Amicus Curiae Tom Lembong
Berita Selanjutnya
Soal Kematian Diplomat Kemlu, Kapolri Tunggu Hasil Labfor
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
15 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB