Menilik Potensi Gojek Tersangka Korporasi di Kasus Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2025 21:14 WIB
Hudi Yusuf (baju putih) (Foto: Dok MI)
Hudi Yusuf (baju putih) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami apa keuntungan yang diterima mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dari proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek. Jika terbukti terlibat di kasus tersebut, apakah Gojek dapat dijerat sebagai tersangka korporasi?

Menyoal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Kamis (17/7/2025) malam menyatakan tindak pidana korupsi umumnya melibatkan banyak pihak. Maka tidak menutup kemungkinan korporasi atau perusahaan juga terlibat sepanjang ada aliran dana yang diterimanya.

Apa lagi, kata dia, Nadiem adalah pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. "Apabila ada alat bukti lain yang mengarah kepada Gojek yang telah menjadi GOTO maka ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik Jampidsus harus jeli mengembangkan kasus tersebut," ujar Hudi. 

Tindak pidana korporasi, ungkap Hudi, tidak melihat perusahaan untung atau rugi tetapi bila terbukti memperkaya orang lain atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk menjadi kaya maka korporasi tersebut dapat menjadi tersangka.

"Maka dari itu, Kejagung diharapkan tidak hanya fokus pada tersangka perorangan. Saya kira penggeledahan kantor GOTO baru-baru ini sebagai pentujuk penyidik mengembangkan kasus tersebut. Namun semua tergantung dari penyidiknya sendiri, kita hanya mengedapankan asas praduga tak bersalah," demikian Hudi Yusuf yang juga pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK).

Pentinh diketahui bahwa Gojek pernah mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google. 

Sementara Chromebook merupakan laptop yang menggunakan sistem operasi milik Google. Kini Kejagung mendalami keuntungan Nadiem dalam proyek tersebut.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdu Qohar, Selasa (15/7/2025) malam.

Abdul Qohar pun meminta masyarakat tak perlu resah. Pihaknya tak akan berhenti pada tahap pertama penetapan tersangka. "Sabar ya, karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua lagi cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Qohar.

Menurut Abdul Qohar, undang-undang yang berlaku tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Dia mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

"Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelasnya.

Perencanaan program digitalisasi pendidikan itu diduga sudah dilakukan jauh sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Program itu diduga direncanakan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Sementara Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menyebut Nadiem telah mundur dari posisinya dan sama sekali tidak terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan sejak Oktober 2019.

"GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," kata Ade Mulya, Selasa (15/7).

Ade menyebutkan Nadiem sudah tidak menjadi pejabat eksekutif ataupun karyawan Gojek. Nadiem, menurut dia, telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris Gojek sejak Oktober 2019 dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen perseroan.

"Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki," tandasnya.

Dalam kasus dugaan rasuah yang merugikan negara Rp 1,9 triliiu tersebut, Kejagung baru saja menetapkan empat tersangka. Adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Selanjutnya, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Topik:

Kejagung GOTO Gojek Chromebook Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim