Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Bui, Denda R 750 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2025 21:12 WIB
Suasana sidang vonis terhadap Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)
Suasana sidang vonis terhadap Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dengan pidana penjara 4 tahun.

Selain pidana badan, Charles juga harus membayar denda Rp 750 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Carles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta telah memperkaya orang lain. 

Hakim menyatakan Charles melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hakim menyatakan hal meringankan vonis Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi, bersikap sopan serta telah adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini. 

Hakim menyatakan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Charles Sitorus dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Charles bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menuntut Charles membayar denda Rp 750 juta. Jaksa mengatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.

Topik:

PT PPI Charles Sitorus Korupsi Impor Gula