Petinggi Sugar Group Companies Ny Lee dan Gunawan Yusuf Berpotensi Tersangka di Kasus Zarof Ricar


Jakarta, MI - Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, dikabarkan telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berkaitan dengan perkara yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara di lingkungan MA.
Dengan dicegahnya dua petinggi SGC oleh Kejaksaan Agung, menurut pakar hukum pidana dari Universita Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, maka proses hukum dapat naik ke tingkat yang lebih tinggi, yakni penetapan sebagai tersangka.
"Dengan dicekal keluar negeri itu dianggap miliki indikasi kuat keterlibatan dalam kasus itu sehingga hal itu dapat ditindak lanjuti prosesnya ke level lebih tinggi. Menurut saya dengan dicekal pasti miliki indikasi kuat untuk menjadi tersangka," kata Hudi, Minggu (20/7/2025).
Apabila terbukti dua petinggi SGC tersebut memberikan suap kepada Zarof untuk mengkondisikan perkara di MA, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga bisa dimenangkan. "Apabila dipersidangan kuat terbukti memberi suap kepada ZR maka pihak yg kalah dalam perkara tersebut dapat mengajukan PK agar kasus itu dapat dimenangkan oleh pihak yang dirugikan," ucapnya.
Adapun pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mendapat informasi dari penyidik terkait kabar pencegahan Ny. Lee dan Gunawan Yusuf. "Sampai saat saya belum dapat info dari penyidik," kata Anang, Minggu (20/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Purwanti Lee alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf.
"Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company pada Zarof Ricar sebagaimana pertanyaan tertulis dimaksud, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee alias Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL), tanggal 23 April 2025, dan terhadap Gunawan Yusuf, Direktur Utama pada PT Suite Indolampung pada tanggal 24 April 2025," kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ny. Lee dan Gunawan Yusuf juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan fakta persidangan eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Febrie menegaskan, dua petinggi perusahaan tersebut sudah dua kali diperiksa. Pihak Kejagung masih mendalami apakah terdapat cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut dalam forum tersebut.
"Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa. Sudah dua kali panggilan, kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak," ujar Febrie.
Dalam RDP yang sama, anggota Komisi III DPR mendesak agar perkara makelar kasus yang melibatkan eks pejabat MA, Zarof Ricar, diusut dari awal, tidak hanya sebatas pada vonis bebas Ronald Tannur.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada kasus Lisa Rachmat, sebab menurutnya, ada banyak kasus lain yang menyertai perkara ini.
"Jangan sampai hanya sebatas pada kasus Lisa Rachmat, tapi banyak kasus yang menyertai ini. Itu banyak catatan dan itu banyak catatan, nah itu yang kita pengin tahu dari Pak Jampidsus," kata Sudding dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
"Jadi tidak hanya sebatas di Mahkamah Agung menurut saya tahun 2023–2024, tapi ditelusur dari awal kasus-kasus ini kan begitu," tambahnya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyoroti kasus perdata gula dalam perkara yang menyeret nama Zarof Ricar. Komisi III ingin mengetahui konteks perkara tersebut secara lebih mendalam.
"Maka ketika ada berita tersebut ada Gulaku di kasus Zarof Ricar, kita pengin tahu seperti apa konteksnya, kan Bapak-bapak sudah periksa, perkara yang mana, apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana mengusut kekayaan negara di bidang SDA, Pak," ucap Habiburokhman.
Sementara itu, menurut kebiasaan dalam penanganan perkara di Kejagung, bila seseorang telah dicekal, selangkah lagi statusnya akan berubah dari saksi menjadi tersangka. Bukan tak mungkin hal ini juga berlaku pada dua bos besar PT SGC tersebut.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang melilit Ny. Lee dan Gunawan Yusuf bermula dari penggeledahan tim Kejagung ke rumah Zarof Ricar, mantan petinggi MA. Di antara uang Rp900 miliar yang diamankan, terdapat satu gepokan uang bertuliskan nama PT SGC dengan nominal Rp200 miliar.
Ketika menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Zarof pun "bernyanyi". PT SGC disebut memberi suap Rp70 miliar untuk memenangkan perkara perdata mereka melawan PT Marubeni Corporation terkait utang Rp7 triliun. Di sinilah nama Ny. Lee mulai muncul.
Sejak saat itu, Kejagung mulai melakukan penyisiran. Ny. Lee dan Gunawan Yusuf menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada pekan terakhir April 2025. Kediaman pribadi Ny. Lee juga sempat digeledah.
Topik:
Kejagung Zarof Ricar Ny Lee Sugar Group CompaniesBerita Sebelumnya
KPK Bakal Naikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan
Berita Selanjutnya
Tom Lembong akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB